TANGERANG,Pelita.co – Pembangunan tower telekomunikasi atau Base transceiver station (BTS) di Desa Lembang Sari RT 08 RW 04 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang di duga kuat belum kantongi izin persetujuan bangun gedung (PBG).
Minimnya informasi dari pihak berwenang (dinas) maupun dari pihak pelaksana (tower) saat di konfirmasi terkait perizinan, mencuatkan indikasi pekerjaan pembangunan tower BTS tersebut belum miliki izin resmi.
Tak ada informasi secara kongkret yang di dapat saat awak media mendatangi lokasi proyek, Bahkan pekerja pun tak mengetahui persis nama perusahaan selaku pemegang proyek tower BTS tersebut.
Hal ini sangat kontradiktif dengan peraturan daerah Kabupaten Tangerang dimana mewajibkan perizinan sebagai syarat mutlak sebelum pekerjaan di laksanakan.
Memutuskan untuk konfirmasi kepada Reza pihak yang menurut sumber (pekerja proyek) adalah bagian sitac yang mengurus perizinan, sayangnya baik melalui telepon maupun Chatt WhatsApp tak ada jawaban.
Begitupun dengan Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni saat di konfirmasi melalui chatt WhatsApp perihal perizinan tower BTS tersebut terkesan enggan beberkan informasi,
” Maaf bang (menyebut awak media) sedang Bintek, Nanti saya cek ya,” Tulisnya dalam balasan WhatsApp. Rabu (23-04-2025).
Maraknya pembangunan tower telekomunikasi atau base transceiver station ( BTS ), telah menjadi kondisi sebagian pelosok di daerah Kabupaten Tangerang bak hutan tower, bahkan ada di beberapa tempat jarak antara menara satu ke menara lainnya saling berdekatan,
Selain itu diduga jarak aman ke pemukiman penduduk terkesan tak lagi menjadi pertimbangan keselamatan, buktinya di temukan di beberapa tempat sejumlah menara tower (BTS) bisa di bangun dan berdiri di tengah pemukiman padat penduduk, meski bahaya radiasi, roboh atau terjadinya insiden kecelakaan lainnya sangat relatif kecil, Antisipasi adanya potensi atau insiden bisa menjadi pertimbangan perizinan bagi pihak pemangku kebijakan.