Beranda News

Camat Cisoka Tegaskan, PTSL Di Kecamatan Cisoka Cuma Bayar Rp.150.000

Camat Cisoka H.Ahmad Hapid,Pelita.co (dok ist)

TANGERANG,Pelita.co –  Pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) memang gratis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memungut biaya apa pun. Karena, semua biaya-biaya ditanggung negara. Namun, pungutan liar justru terjadi di tingkat bawah, yakni oknum RT dan RW.

Adanya informasi pungutan liar (pungli) yang terjadi di desa Cibugel kecamatan Cisoka, tentang pungli yang dilakukan oleh staf desa Cibugel dan RT/RW, Camat Cisoka langsung memberikan pernyataan.

“Pemerintah desa bisa mengambil biaya PTSL, dengan ketentuan maksimum Rp.150 ribu. Biaya itu untuk materai, patok, dan beberapa dokumen,” tegas mantan Kasubag Protokol Bupati Tangerang. Senin (14/9/2020).

Camat Cisoka H.Ahmad Hapid menjelaskan, Dalam program PTSL tidak ada batasan luas lahan yang mengikuti program tesebut. Hanya saja mulai dari pengurusan hingga menerima sertifikat biaya tersebut tidak dibiayai negara.

Terdapat dua proses dalam PTSL. Sebelum pengajuan serta saat surat tersebut di proses di kantor BPN. Jika dokumen tanah tersebut sudah ada di BPN, maka tidak ada biaya alias gratis. Mulai dari penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pembuatan SK, sampai terbit sertifikat semua biaya ditanggung oleh negara.

Baca juga :  Harga Kedelai Tembus Angka 9.500 Para Pengrajin Tempe Mogok Produksi

“Mulai dari penyiapan dokumen, kadang membuat surat keterangan di kelurahan atau desa, materai, fotocopy, dan tanda batas tanah (patok) yang ditanggungkan oleh pemohon sertifikat. Dengan SKB tiga menteri, untuk di wilayah kabupaten tangerang dikenakan biaya Rp.150 ribu untuk pengumpulan dana,” ujarnya.

Camat Cisoka Juga menegaskan, tidak ada toleransi apabila terdapat pungli yang dilakukan oknum. Dikarenakan pihaknya telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan tim Saber Pungli kepolisian. Namun untuk menindaklanjuti proses hukum diperlukan adanya laporan dari masyarakat.

“Yang penting ada pelaporan, tentu aparat hukum akan mendalami itu. Ini program bagus, masyarakat harus menikmati jangan sampai ada kebocoran. Selain itu, kita sudah MoU dengan tim saber pungli, jadi kita langsung berkoordinasi jika ada kejadian pungli, bilamana ada masyarakat kecamatan Cisoka yang merasa dirugikan, harap segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, baik langsung ke Polsek Cisoka atau pun Polresta Tangerang,” pungkasnya.

Baca juga :  Tidak Dilengkapi Surat - Surat, Polsek Kronjo Amankan 8 Unit Sepeda Motor

Untuk diketahui, ada beberapa oknum RT/RW Di Desa Cibugel yang melakukan pungli kepada pemohon PTSL, sudah di tindak tegas oleh Kepala Desa Cibugel dengan melakukan teguran serta langsung dilakukan pemecatan kepada oknum RT dan RW di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.

“Karena pungutan itu harus ada perwal (peraturan walikota) atau Perbup (peraturan bupati), kalau tidak ada, itu masuk pungli juga namanya,” tegasnya.