KEBUMEN,pelita.co, — Polres Kebumen resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis, 20 November 2025.
Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa izin serta janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Tersangka berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, ditetapkan sebagai leader lokal NWS. Ia diduga aktif merekrut anggota serta mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali aplikasi maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kamis, (20/11/2025).
Hingga kini, sekitar 83 korban melapor dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. Banyaknya korban disebut dipicu oleh cara tersangka meyakinkan calon investor, termasuk menjanjikan keuntungan besar, pengembalian modal penuh, serta klaim bahwa NWS tidak mungkin tutup atau bangkrut.
Kasus ini terungkap setelah para anggota tidak lagi bisa menarik keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses. Merasa resah, sejumlah anggota mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sini polisi mulai menemukan indikasi penipuan berjejaring.
Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni menawarkan keuntungan besar dalam waktu sangat singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui berbagai pertemuan, termasuk acara tasyakuran kenaikan level keanggotaan.
“Investasi Rp 15 juta diklaim menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Iming-iming seperti inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas Kapolres.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mengenal NWS saat bekerja sebagai TKW di Taiwan. Dari sebuah tautan di internet, ia terhubung dengan seseorang bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura. Dari situlah tersangka mendapat tutorial mengenai sistem investasi NWS.
Karena merasa memperoleh pendapatan besar, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Hanya dalam beberapa bulan, ia mengklaim memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.
Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku mengetahui hal tersebut sejak Februari 2025, tetapi tetap menjalankan kegiatan karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai “manager” serta keuntungan yang ia dapatkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang-barang promosi yang digunakan untuk menarik anggota baru. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dengan sekitar 1.000 anggota terdampak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik operasional aplikasi NWS.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan melalui OJK.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Kapolres.