Beranda News

Bantuan Bedah Rumah di Sepatan Timur Diduga Menyimpang Juknis

Pembangunan program bantuan bedah rumah dari Aspirasi Dewan di Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang ( Rabu -03-09-2025)

TANGERANG,Pelita.co – Program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) kembali menuai sorotan. Berlokasi di Kampung Sangiang Kecil RT 03 RW 04, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk rumah tak layak huni justru diduga dialihkan ke lahan yang sebelumnya bukan rumah, melainkan sebuah posko.

‎Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek bedah rumah tersebut masuk dalam paket aspirasi dewan dengan total 10 unit pembangunan. Masing-masing unit menghabiskan anggaran sebesar Rp35 juta. Namun, pada salah satu lokasi di Kampung Sangiang Kecil, warga sekitar menilai penyaluran bantuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun kategori layak penerima manfaat.

‎“Seingat Saya di lahan itu sebelumnya adalah posko, tempat anak anak muda tidur, bukan rumah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu (03-09-2025).‎‎

Hal senada dibenarkan oleh salah satu pekerja proyek di lokasi. Ia menyebut, bangunan lama bukanlah rumah tinggal, melainkan posko yang kemudian di geser dan di bangun RTLH

‎Sayangnya, ketika tim media mencoba meminta konfirmasi lebih jauh, tidak ada pelaksana kegiatan di lokasi. Menurut keterangan pekerja, pihak pelaksana baru saja meninggalkan lokasi sejak siang hari.

‎Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah bantuan pemerintah melalui program bedah rumah benar-benar menyentuh warga yang berhak, atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan aturan main.

‎Secara kriteria Program bedah rumah seharusnya menjadi solusi bagi keluarga miskin yang tinggal di rumah tak layak huni, Namun, jika sasaran tidak tepat, maka pemerintah harus turun tangan memverifikasi kembali agar bantuan Rp35 juta per unit benar-benar dinikmati masyarakat miskin.

‎Hingga berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi dengan pihak terkait (Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,-red) AH