113 Warga Binaan Rutan Purworejo Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Orang Langsung Bebas

113 Warga Binaan Rutan Purworejo Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Orang Langsung Bebas

PURWOREJO, pelita.co, – Sebanyak 113 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Rutan Kelas IIB Purworejo, Senin (17/8/2026). Surat remisi diserahkan Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo David Saptoaji Putra, jajaran Forkopimda, Kepala LPKA Kutoarjo, serta Kepala Kantor Imigrasi Purworejo.

Selain 113 warga binaan Rutan Purworejo, sebanyak 40 anak binaan dari LPKA Kutoarjo juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo David Saptoaji Putra mengatakan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengusulan hingga pemberian remisi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Setiap proses pengusulan dan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Purworejo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menjamin seluruh proses ini bebas dari segala bentuk penyimpangan,” ujar David.

David menyebutkan, saat ini Rutan Kelas IIB Purworejo dihuni 173 warga binaan, terdiri dari 164 laki-laki dan sembilan perempuan.

Baca Juga: Purworejo Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Penurunan Stunting

Menurutnya, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menyampaikan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Remisi, kata Yuli, tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk membangun kesadaran, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Bagi mereka yang bebas dan kembali ke masyarakat, diharapkan mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat berperan aktif dalam pembangunan dan berbuat baik,” pesan Yuli.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Bagi enam warga binaan yang langsung bebas, remisi tersebut menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: BAZNAS Purworejo Bantu Warga Miliki Jamban Sehat dan Rumah Lebih Layak

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga sejalan dengan semangat tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Para warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana diharapkan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan turut berkontribusi dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.