
Pelita.co – Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memperbarui berbagai ketentuan dalam sistem pengelolaan ibadah umat Islam, termasuk penguatan konsep “Umrah Mandiri” — sebuah terobosan yang memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara lebih efisien, transparan dan mandiri.
Apa Itu Umrah Mandiri?
“Umrah Mandiri” adalah bentuk penyelenggaraan ibadah umrah yang memungkinkan jemaah mengatur dan mengelola perjalanannya sendiri dengan tetap mengikuti pedoman resmi dari Kementerian Agama.
Dalam konteks UU No. 14 Tahun 2025, konsep ini muncul dari semangat untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (Pasal 3 huruf b), tanpa harus bergantung penuh pada biro perjalanan.
Kini, jamaah dapat:
Mendaftar dan mengelola perjalanan ibadah umrah langsung melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.
Memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan proses transparan dan akuntabel.
Memanfaatkan teknologi digital untuk pembayaran dan pelaporan secara efisien.
Landasan Hukum Umrah Mandiri
Konsep Umrah Mandiri memiliki dasar kuat dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, antara lain:
Pasal 2–3: Menetapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian dalam penyelenggaraan ibadah.
Pasal 21 & 63A: Mendorong integrasi Sistem Informasi Kementerian agar semua data dan layanan haji–umrah berbasis digital.
Pasal 52–54: Mengatur peran KBIHU sebagai lembaga pembimbing yang profesional dan terakreditasi.
Pasal 19 & 64: Menyesuaikan peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar lebih fleksibel dan transparan.

Tujuan Umrah Mandiri
Pemerintah merancang konsep ini bukan sekadar untuk efisiensi administratif, tetapi untuk membentuk ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas. Tujuan utama Umrah Mandiri antara lain:
Efisiensi biaya & layanan — jamaah bisa menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan.
Transparansi penuh — semua proses terekam dan diawasi lewat sistem digital.
Pemberdayaan ekonomi umat — membuka peluang bagi koperasi syariah, UMKM, dan penyedia jasa halal.
Peningkatan literasi digital keagamaan — jamaah makin melek teknologi dalam menunaikan ibadah.
Tantangan & Pengawasan Pemerintah
Walau lebih bebas, pelaksanaan Umrah Mandiri tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Berdasarkan Pasal 10A dan Pasal 41, pemerintah wajib menjamin:
- Keamanan dan keselamatan jamaah sepanjang perjalanan.
- Kelayakan layanan transportasi, akomodasi, dan kesehatan.
- Perlindungan hukum dan administratif di dalam maupun luar negeri.
Setiap PPIU atau pihak yang terlibat juga wajib memiliki izin resmi dan terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Agama agar jamaah tetap terlindungi.
Manfaat Umrah Mandiri bagi Jamaah
Dengan sistem baru ini, jamaah umrah dapat:
- Mempersiapkan perjalanan ibadah secara fleksibel dan efisien.
- Memantau semua proses digital mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga keberangkatan.
- Terhindar dari penipuan, karena seluruh transaksi tercatat di sistem resmi.
- Menikmati layanan yang lebih cepat dan sesuai kebutuhan pribadi.
Penutup
Melalui UU No. 14 Tahun 2025, pemerintah membawa arah baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah — modern, mandiri, dan berkeadilan.
Konsep Umrah Mandiri bukan hanya memudahkan perjalanan ibadah, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi syariah nasional dan mendorong digitalisasi layanan keagamaan yang transparan serta akuntabel.
Kini, beribadah umrah bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga bagian dari transformasi umat menuju kemandirian dan profesionalisme ibadah.
Ingin menjalankan Umrah terpercaya? Kunjungi Samira Travel
untuk informasi lengkap, panduan, dan layanan perjalanan umrah sesuai regulasi terbaru.










