Beranda News

Tidak Dilengkapi Surat – Surat, Polsek Kronjo Amankan 8 Unit Sepeda Motor

TANGERANG, Pelita.co –  Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggelar operasi lalu lintas pada Rabu, (12/8/2020).

Operasi yang digelar di depan Mapolsek Kronjo Jalan Raya Kronjo – Balaraja, Kabupaten Tangerang ini Polisi menindak belasan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Dalam operasi hari ini, kami menindak sebanyak 14 pengendara. Enam diantaranya dikenakan sanksi tilang,” kata Kapolsek Kronjo AKP Riyadi.

Kapolsek menjelaskan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang lantaran tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.

“Selain sanksi tilang, sebanyak 8 unit sepeda motor harus kami amankan karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat seperti dokumen seperti STNK dan SIM,” ujar AKP Riyadi.

Baca juga :  Spanduk Dua Paslon Pilkada Tangsel Ini Dipasang di Pohon, Bawaslu: Itu Pelanggaran