Beranda News

Residivis Curanmor Diringkus Saat Berdua Dengan Wanita di Hotel

Foto Pelita.co (dok list)

PURWOREJO,Pelita.co – Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru beberapa bulan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) harus masuk bui lagi setelah diringkus Satuan Reskrim Polres Purworejo akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, Pelaku inisial IM (21) warga Desa Wero Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Dalam aksinya tersangka berhasil menggasak sepeda motor
Honda Beat milik Nimas Ayu Sulistiyorini (23) warga kelurahan Meranti, tersangka melakukan aksinya pada tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 06.39 WIB di sebuah rumah kos Kelurahan Pangenrejo Purworejo, terang Haryo Seto saat jumpa Pers Kamis (25/04/19).

Lanjut Haryo, Setelah Sekitar seminggu kemudian, tim Opsnal Polres Purworejo mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut, dan berhasil menyita sepeda motor hasil curian tersebut dan tersangka berhasil ditangkap saat sedang di hotel berdua dengan wanita di daerah Glagah Kabupaten Kulon Progro pada 7 April.

Baca juga :  Dampingi Mensos, Wali Kota Salurkan Bantuan Sosial Presiden Tahap III

“Kita ringkus tersangka di sebuah hotel saat berdua dengan teman wanitanya,” terang Kasat Reskrim AKP Haryo Seto.

Tersangka diketahui merupakan residivis sepesialis curanmor yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah. Dalam melakukan aksinya tersangka sendirian dengan cara melepas pengait kabel kunci kontak.

“Tersangka ini residivis dan beberapa bulan yang lalu baru keluar dari Rutan dengan kasus yang sama pencurian sepeda motot,” terang Haryo Seto.

Sementara itu, tersangka IM saat didepan sejumlah wartawan mengaku dalam melakukan aksinya tidak membutuhkan waktu lama untuk mencuri sepeda motor, hanya hitungan menit, sepeda motor yang sudah terlepas kabel kontaknya dapat dibawa kabur.

“Saya tidak menggunakan kunci T, hanya melepas soket kabelnya, motor langsung saya hidupkan,” ujar tersangka.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat.

Baca juga :  Peduli Lingkungan Warga Desa Pangkat, Ahmad Judin Pasang 25 Lampu PJU

Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tandasnya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, beri kunci pengaman tambahan biar lebih aman dan carilah tempat parkir yang mudah dilihat banyak orang,” pungkas Haryo Seto.(Wawan)