Beranda News

Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak

Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak

,Pelita.co  – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten , Banten.

Keempat tersangka merupakan pemilik dan pengolahan emas di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Kombes Pol Nunung Syaifuddin, ., M.M. saat dikonfirmasi oleh awak Sabtu (7//2020) mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita Concern Untuk Menyelesaikan perkara ini.

“Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (). Saya dan Tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini, katanya.

Lanjut Nunung, menyampaikan untuk menetapkan tersangka, kita menilai dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, Kami Kira sudah cukup untuk menetapkan keempat nha menjadi tersangka, sehingga polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka, yang masih terus kami buru.

“Keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka, apabila alat bukti sudah cukup dan lengkap,” katanya.