Beranda News

PKS: Karantina Tangerang Raya Sekarang!

PKS: Karantina Tangerang Raya Sekarang!

TANGERANG,Pelita.co  – Anggota FPKS DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten 3 yang meliputi wilayah Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mendesak Pemerintah segera mengkarantina wilayah (lockdown) yang diwakili tersebut.

Langkah ini perlu diambil, karena Per tanggal 26 Maret 2020, melalui situs covid19.kemenkes.go.id, Pemerintah menyebut Tangerang Selatan sudah menjadi wilayah “transmisi lokal” bagi penyebaran virus corona, menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Suatu wilayah berstatus “transmisi lokal”, apabila terjadi penyebaran virus dari orang ke orang dalam lokalitas yang sama dan bukan tertular saat berada di daerah lain. Penduduk yang tinggal dalam daerah berstatus “transmisi lokal” sangat berpotensi menjadi “orang dalam pengawasan” (ODP). Sehingga penanganan persebaran virus dalam daerah ini akan menjadi lebih sulit.

Itu sebabnya orang dari daerah lain tidak boleh masuk ke daerah ini. Begitu juga sebaliknya, warga dari daerah “transmisi lokal” tidak boleh ke luar daerah, agar tidak menularkan warga di daerah lain.

Baca juga :  Wujudkan CSR Berkelanjutan, LKA ESDA Apresiasi PetroChina Jabung Selesai Bangun Jalan di Geragai Tanjabtim

“Hal ini merupakan amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tindakan mengkarantina suatu wilayah merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah menanggulangi persebaran wabah Covid-19 ini.

Tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup untuk sementara waktu, sampai wabah ini mereda,” ujar Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah segera menghitung dengan cermat efek ekonomi dari tindakan karantina wilayah ini, terutama bagi pekerja tidak tetap dan UMKM serta merancang dukungan afirmatifnya. Karena sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan dukungan logistik dan jaminan hidup bagi masyarakat yang mengalami tindakan karantina. Ini adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya.

Banten, dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum persebaran virus corona.

Baca juga :  PKS Kabupaten Tangerang Potong Dua Ekor Sapi dan Satu Ekor Kambing .

“Jadi perlu mendapat perhatian yang khusus juga,” jelas Mulyanto di sela acara “Aksi Khidmat PKS” dalam bentuk penyerahan 31 unit sprayer desinfektan di Kantor Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Tangerang Selatan, Jumat (27/3).