
TANGERANG, Pelita.co – Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Cadas RT 01/01 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut untuk jaringan provider XL dan dikerjakan oleh PT NAR itu diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menariknya, lokasi pembangunan menara berdiri di tengah pemukiman kawasan padat penduduk dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari Jalan Raya Cadas–Mauk, jalur utama yang selalu ramai dilalui kendaraan setiap harinya. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan terkait kelayakan dan kelengkapan administrasi pembangunan tersebut.
Masih berdasarkan pantauan di lapangan, di area kegiatan pembangunan nyaris tidak di temukan papan kegiatan informasi proyek. Tidak ada keterangan nama perusahaan pelaksana, volume pekerjaan, izin PBG, maupun rambu-rambu himbauan keselamatan bagi masyarakat sekitar. Padahal, sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan konstruksi wajib menampilkan informasi proyek secara terbuka.
Saat awak media mencoba meminta keterangan di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah melakukan penggalian mengaku tidak mengetahui soal izin maupun pihak penanggung jawab proyek.
“Kalau izin saya enggak tahu, Pak. Saya cuma kerja di sini,” ujar salah satu pekerja.Senin 27-10-2025
Saat ditanya siapa bagian yang mengurus perizinan atau bagian Sitac, pekerja lainnya menimpali, “ Saya enggak tahu juga, Pak. Saya cuma disuruh kerja bantu gali aja di sini ” Jawab pekerja lainnya
Dari informasi yang berhasil dihimpun, menara tersebut direncanakan memiliki tinggi sekitar 30 meter dan menjadi bagian dari pengembangan jaringan provider XL Axiata yang dilaksanakan oleh PT NAR.
Hingga berita di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas pembangunan menara tersebut.(ahr)










