Beranda News

Kementerian PUPR Serahkan Aset Jalan Desa Kohod Ke Pemkab Tangerang

TANGERANG, Pelita.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan aset jalan Desa Kohod Kampung Sejahtera dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Acara pelimpahan aset tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang. Senin, (29/6/20).

Dalam sambutannya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah untuk melaksanakan serah terima penandatanganan Berita Acara Pemindah tanganan Barang Milik Negara Antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Pada kesempatan yang baik ini pula kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sudah melakukan pemindahan aset ke Kabupaten Tangerang,” Bebernya.

Zaki menambahkan bahwa aset yang dipindahtangankan ke Kabupaten Tangerang berupa Jalan Desa Kohod yang sudah dibangun oleh Pemerintah Pusat dalam mendukung program Kampung Sejahatera.

Baca juga :  SMK Batik Perbaik Purworejo, Akan Beri Beasiswa Untuk Calon Siswa Baru yang Berprestasi

“Penyerahan aset kali ini masih tahap yang pertama yakni jalan Desa Kohod, mungkin nanti akan ada tahapan-tahapan lanjutan pemindahan asetnya seperti bangunan atau yang lainnya,” Kata Zaki.

Beberapa waktu terakhir ini menurut Zaki, Pemerintah Pusat menjadikan salah satu wilayah Kabupaten Tangerang yakni Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji sebagai salah satu fokus utama program permbangunan guna mendukung program Kampung Sejahtera.

“Kami Pemerintah Daerah menyambut baik serta turut memberikan apresiasi yang luar biasa atas program ini dengan harapan ini bisa terus berkelanjutan dan bisa menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain untuk melakukan hal serupa,” terangnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum Ditjen Cipta Karya Darwanto mengungkapkan bahwa prosesi pemindahtanganan barang milik Negara yang kita laksanakan pada kali ini yakni antara Kementerian PUPR kepada Pemkab. Tangerang.

Baca juga :  Pilkada Mabar: Warga Dusun Beong Kecamatan Pacar Mendukung Edi - Weng, Bukan Kandidat Lain

“Adapun aset yang dilimpahkan berupa Jalan Desa Kohod dengan nilai Rp.7.726.274.600 tentunya dengan didasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya

Darwanto mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kab. Tangerang telah bekerjasama dengan baik sehingga pelimpahan aset berupa Jalan tersebut bisa lancar, dan Ia mengharapkan jalan yang sudah dibangun tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Kohod. (Mad Sutisna)