
SERANG,Pelita.co – Guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah terjadinya praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan langsung terhadap harga beras di sejumlah toko di wilayah Serang, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam hal ini, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons Polri dalam mendukung stabilitas pangan. “Kami ingin memastikan bahwa harga beras yang dijual di pasaran tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Ini adalah langkah preventif sekaligus pengawasan terhadap distribusi bahan pangan strategis,” jelas Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Dalam pengecekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi tiga toko, yakni:
1. Toko Beras Mugi Barokah (tradisional) milik Sdr. Abdul Gofur di Pasar Rau, Kota Serang. Harga beras medium: Rp13.000 (HET: Rp13.500) Harga beras premium: Rp14.700 (HET: Rp14.900) Beras SPHP: Tidak tersedia
2. Toko Beras Sumber Sri (tradisional) milik Sdr. H. Royadi di Cimuncang, Kota Serang. Harga beras medium: Rp13.500 (HET: Rp13.500) Harga beras premium: Rp14.900 (HET: Rp14.900) Beras SPHP: Tidak tersedia
3. Indomaret Bumi Agung (modern) yang dikelola oleh Suheri di Perum Bumi Agung 1. Harga beras premium: Rp14.900 (HET: Rp14.900) Harga beras SPHP: Rp12.500 (HET: Rp12.500) Beras medium: Tidak tersedia
Dari hasil pengecekan tersebut, seluruh harga yang ditemukan masih berada di bawah atau sesuai dengan HET. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penimbunan dan spekulasi harga.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menambahkan bahwa pengawasan terhadap harga dan distribusi beras akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang akhir tahun. “Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak, dan kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar,” tambahnya.
Diakhir, Dirreskrimsus Polda Banten menyampaikan bahwa langkah pengecekan harga beras tersebut merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi daya beli masyarakat. Kami lakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis namun tetap tegas,” tutupnya (*)