Sempat Kabur ke Pulau Untung Jawa, Dua Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Ustazd Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Ustaz,Foto Pelita.co (Dok Ist)
SMK TI Cendikia Purworejo Idul Fitri 1445 H

KOTA TANGERANG,Pelita.co – Dua pelaku penyiraman air keras terhadap guru ngaji (Ustazd) berhasil diamankan Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pelaku berinisial RM, (33) dan AG, (16) kami tangkap saat melarikan diri di Pulau Untung Jawa, (kepulauan Seribu) Minggu.(1/9/2019).

Korban yang diketahui bernama Hasanudin (29) merupakan guru ngaji tewas karena disiram air keras oleh AG alias BT selaku Eksekutor, dengan menggunakan sebuah ember bekas wadah Biskuit yang memang sebelumnya sudah disiapkan.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim didampingi Kabag Humas Kompol Abdul Rochim dan Kanit Reskrim IPDA Deden dalam jumpa pers di Aula mapolres metro tangerang kota. Selasa (3/9/2019).

Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim Konferensi pers penyiraman air keras,Foto Pelita.co (Dok Ist)

Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sudah lama, dilatarbelakangi motif cinta segitiga.

“Memang sudah terencana. Harusnya pembunuhan terjadi hari Rabu, tapi korban tidak ada. Jadinya pada hari Jumat malam,” jelasnya

Akhirnya kedua pelaku melakukan aksi penyiraman menggunakan air keras pada Jumat (30/8/2019) pukul 22.15 WIB—saat sang ustazd selesai mengajar ngaji di sebuah gang, Kampung Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Pada saat perjalanan pulang, korban dicegat sama RM dan AG, tanpa basa-basi AG menyiramkan air keras ke tubuh korban,” ungkapnya.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya pada bagian depan, dada,ujung kepala hingga ujung kaki, akhirnya nyawanya korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Foto, Pelita.co (Dok Ist)

Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh yang tidak-tidak oleh korban.

“Sakit hati karena difitnah dan dituduh kalau istrinya pergi dan hilang dikiranya pergi sama saya. Selalu gitu terus,”ucapnya

“Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sekarang pelaku sudah kami tahan di mapolsek Teluknaga dan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,”pungkasnya