Kamis, April 22, 2021
  • Iklan Baris Banten
  • IndoTimes
  • Pelita Banten
  • Pelita Jakarta
Pelita
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
Pelita
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
PelitaCo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Praktisi Hukum Sebut PT BLP Agung Intiland Terancam Bisa Dicabut Izin Lokasi nya

Sutisna Ahzam Editor Sutisna Ahzam
2 April 2021
kanal News
31
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

TANGERANG,Pelita.co –  Pakar Hukum Agraria Alwanih mengamati pengembang yang dinilai tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam progress pembangunan dan pembebasan lahan nya.

Diketahui sebelumnya, PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura yang tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dimana tidak konsisten menjalankan luas 1.650 hektar izin lokasi.

Alwanih mengatakan jika izin lokasi hanya merupakan ploting untuk pengembang melakukan rencana aktivitas komersil. Apabila tidak dijalankan dengan baik maka konsekuensi nya penindakan tegas dari pejabat berwenang.

BacaJuga

PT Agung Intiland Buka Suara Soal Pemanfaatan Izin Lokasi Yang Clear

22 April 2021
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.(Dok Ist)

Ketua DPRD Sebut Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai

22 April 2021
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal segera melakukan penertiban pedagang liar sejumlah lokasi di Kecamatan Sepatan,(Dok Ist)

Pemkab Tangerang Akan Segera Tertibkan Pedagang Liar di Sepatan

20 April 2021

Dipanggil Dewan, Agung Intiland Group Tidak Hadir

20 April 2021

“Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh Bupati/Walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut,” ujar Alwanih saat berbincang dengan wartawan, Jum’at (2/4/2021).

“Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan,” sambungnya.

Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek dilapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan. Padahal, kata Alwanih, sudah jelas ketentuan di SK (Surat Keputusan) Izin Lokasi harus meberikan laporan per tiga bulan sampai tiga tahun.

“Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi. Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut,” ucapnya.

“Izin lokasi kan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan sekian hektar. Nanti kan ada konsukeunsi pada tata ruang daerah, apakah nanti ada fasilitas jalan, dan fasilitas umum lainnya yang diberikan kepada pemda melalui pengembang. Kalau tidak berjalan, ada hak pemda yang hilang potensi nya,” papar Alwanih.

Lanjutnya, bahwa izin lokasi yang dimiliki pengembang semua nanti bermua kepada tata ruang yang baik agar tidak berdampak kepada lingkungan yang negatif. Hal tersebut sangat berpengaruh juga pada perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati kelapa daerah bersama DPRD.

“Artinya pengembang harus konsisten,” tutur Alwanih

Disisi lain, akdemesi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain. Bahkan bisa mengajukan gugatan ke PTUN

“Gak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan jika merasa keberatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT BLP Agung Intiland tengah menjadi sorotan pihaknya.

Kholid menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.

“Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.

Menurut ex Aktivis Lingkungan ini pihak pemerintah daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi. Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak menfaatkan dengan baik.

“Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,” ungkapnya.

“Karena dengan begitu akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan,” tandas Politisi PDI Perjuangan.

Tags: AktivisBPNBupatiBupati TangerangDPRDDPRD Kabupaten TangerangInvestasiIzin LokasiKabupaten TangerangKetua DPRD kabupaten TangerangMenolakPakar Hukum Agraria AlwanihPanturaPDI PerjuanganPembangunanPemdaPemkab TangerangPengembangPTPT Bangun Laksana PersadaPT BLP Agung IntilandRekomendasiTangerangWalikotaWartawan
ShareTweetKirimShare

Berita Terkait

Perusahaan Wajib Berikan THR Paling lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya Keagamaan

4 jam lalu

PURWOREJO, Pelita.co - Paling lambat tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 13 Mei 2021 mendatang, Dinas Perindustrian dan Tenaga...

PT Agung Intiland Buka Suara Soal Pemanfaatan Izin Lokasi Yang Clear

5 jam lalu

TANGERANG.Pelita.co -  Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di...

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.(Dok Ist)

Ketua DPRD Sebut Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai

8 jam lalu

TANGERANG .Pelita.co - Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah...

Sempat Coba Kabur, Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba  Polresta Tangerang

9 jam lalu

TANGERANG, Pelita.co - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu....

Polsek Kelapa dua Polres Tangerang GelarKonferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Muka Umum.(Pelita.co/Dok Ist)

Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Muka Umum

17 jam lalu

TANGERANG. Pelita.co - Polsek Kelapa dua Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap Tindak Pidana di Muka Umum, pada hari Minggu Tanggal...

92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

23 jam lalu

JAKARTA.Pelita.co  – Polri bersiap menggelar Operasi Ketupat yang akan berlangsung tanggal 6-14 Mei 2021. Operasi keselamatan ini melibatkan 171.457 personel...

Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

23 jam lalu

JAKARTA. Pelita.co  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah...

Hebat! Guru PPKn SMKN 8 Satu-satunya di Purworejo Yang Tersertifikasi LSP KPK

1 hari lalu

PURWOREJO, Pelita.co,- Tidak mudah bisa tersertifikasi LSP KPK sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAK), karena dari ratusan guru SMA/SMK Negeri se Jawa...

Peringati Hari Kartini, Polwan Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Pemberian Sahur Ramadhan

1 hari lalu

TANGERANG,Pelita.co - Memperingati hari Kartini setiap tanggal 21 April termasuk rasa hormat dan syukur kita kepada pahlawan wanita terdahulu yang...

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal segera melakukan penertiban pedagang liar sejumlah lokasi di Kecamatan Sepatan,(Dok Ist)

Pemkab Tangerang Akan Segera Tertibkan Pedagang Liar di Sepatan

2 hari lalu

TANGERANG. Pelita.co -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal segera melakukan penertiban pedagang liar sejumlah lokasi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang....

  • Hebat! Guru PPKn SMKN 8 Satu-satunya di Purworejo Yang Tersertifikasi LSP KPK

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Haerul Saleh : Bantah Tidak Menggelapkan Sertifikat Yang Dipertanyakan H.Sarif

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Guantibmas, Polsek Kelapa Dua Operasi Gabungan dan Patroli SOTR

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pemalsuan Surat, Oknum Desa Sukawali Dilaporkan Ke Polisi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Meski Sudah Distop, Gudang Paralon PT.GPI Masih Beroprasi

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2019 PELITA - Berita Indonesia Terkini.

  • Login
  • News
  • Bisnis
  • Travel
  • Tekno
  • Entertainment
  • Opini
  • Inforial

© 2019 PELITA - Berita Indonesia Terkini.

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist