Pelita
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
Pelita
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
PelitaCo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Inmendagri No.6/2020 Sebagai Penegasan Kepada Seluruh KDH Untuk Patuhi Peraturan Per-UU Penegakan Prokes Covid-19

Azis Editor Azis
23 November 2020
kanal News
36
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

JAKARTA, Pelita.co  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut sebagai penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang – undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19 Sebagai bagian dari sumpah jabatan KDH.

Hal itu didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, bahwa materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi KDH, Jakarta (21/11/2020).

“Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh KDH (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang – undangan dengan selurus – lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

BacaJuga

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Pelita.co/Dok Ist)

Mendagri Minta Pemda Evaluasi Program Pengendalian Penyebaran Covid-19

25 Januari 2021

Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Pertahanan

23 Januari 2021

Maksimalkan Pelayanan Terbaik, Samsat Kelapa Dua Terapkan Program Kantor Tangguh

22 Januari 2021
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori.(Pelita.co/Dok Ist)

Kemendagri Minta Dukungan dan Sinergitas Pemda Agar APBD 2021 Terealisasi untuk Kesehatan dan Ekonomi

22 Januari 2021

Oleh sebab itu, para KDH diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang – undangan termasuk peraturan terkait Prokes.

Dengan demikian, Rullyandi mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang – undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.

“Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya.

Rullyandi melanjutkan, bahwa penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Menteri Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

“Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat). (red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags: Covid -19KDHKemendagriProtokol Kesehatan
ShareTweetKirimShare

Berita Terkait

Dr. Aqua Dwipayana : Komunikasi senjata utama Prajurit TNI

5 jam lalu

BANYUMAS. Pelita.co  - Demikian penegasan Pakar komunikasi dan motivasi nasional, Dr. Drs. Aqua Dwipayana, M.I.Kom., saat memberikan Sharing Komunikasi dan...

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Pelita.co/Dok Ist)

Mendagri Minta Pemda Evaluasi Program Pengendalian Penyebaran Covid-19

7 jam lalu

JAKARTA. Pelita.co  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi program pengendalian penyebaran Covid-19. Melalui pembentukan...

Poto: Ilustrasi

Kake Cangkul Di Solear : Gagahi Bunga Hingga Hamil 5 Bulan

7 jam lalu

TANGERANG.Pelita.co - SR (75 tahun) warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten diduga kuat mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya yang berusia...

Meski Belum Miliki IMB, Bangunan Laundry di Desa Dangdang Sudah Berdiri Kokoh

13 jam lalu

KABUPATEN TANGERANG. Pelita.co - Sebuah bangunan yang rencananya digunakan untuk usaha laundry berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Dangdang...

Tegakan Disiplin Prokes, Muspika Kecamatan Kelapa Dua Gelar Oprasi Yustisi

2 hari lalu

TANGERANG. Pelita.co - Semenjak digelarnya operasi pendisiplinan protokol kesehatan guna menangkal covid-19 Unsur muspika Kecamatan Kelapa dua terus melakukan razia...

Polres Cilegon Kawal Pengambilan Vaksi Dari Gudang Farmasi

2 hari lalu

CILEGON. Pelita.co - Dalam rangka memberikan pengamanan dan pengawalan pendistribusian Vaksin Covid 19, Polres Cilegon melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan pengambilan...

Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Pertahanan

3 hari lalu

JAKARTA.Pelita.co  - Badan Litbang Kemendagri menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia”, Jumat (22/1/2021). Diskusi ini melibatkan...

Empati Keluarga Prajurit Wafat, Danrem 071/Wijayakusuma Takziah  Ke-Keluarga Prajurit

3 hari lalu

PURBALINGGA,Pelita.co  - Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., dengan didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem...

Maksimalkan Pelayanan Terbaik, Samsat Kelapa Dua Terapkan Program Kantor Tangguh

3 hari lalu

TANGERANG, Pelita.co - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat untuk...

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori.(Pelita.co/Dok Ist)

Kemendagri Minta Dukungan dan Sinergitas Pemda Agar APBD 2021 Terealisasi untuk Kesehatan dan Ekonomi

4 hari lalu

JAKARTA. Pelita.co  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta dukungan dan sinergitas seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), agar anggaran dalam APBD dapat...

  • Diduga Belum Kantongi Izin IMB,  Bangunan Laundry Tetap Berjalan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Meski Belum Miliki IMB, Bangunan Laundry di Desa Dangdang Sudah Berdiri Kokoh

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murah Meriah, Ini Inspirasi Hiasan Aquarium Cantik dan Modern!

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Tokoh Agama Kramat Bencongan dan Pengurus RT 03 Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Kicir Kicir Lagu Asal Daerah Betawi Jakarta

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mall Hingga Pukul 20.00 WIB, PSBB Kota Tangerang Kembali Diperpanjang
  • Latar Belakang Bea Meterai di Era Digital
  • 6 Cara Belanja Perabotan Rumah Tanpa Merusak Kesehatan Finansial
  • Tangerang Memiliki Kampung Batik Yang Instagramable
  • Festival Monolog Virtual FKIP Universitas Muhammadiyah Tangerang Diganjar MURI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2019 PELITA - Berita Indonesia Terkini.

  • Login
  • News
  • Bisnis
  • Travel
  • Tekno
  • Entertainment
  • Opini
  • Inforial

© 2019 PELITA - Berita Indonesia Terkini.

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.