SA (33) Pelaku Pembunuhan Diwilayah Hukum Polda Banten Diancam Hukuman Mati

SA (33) Pelaku Pembunuhan Diwilayah Hukum Polda Banten Diancam Hukuman Mati

CILEGON, Pelita.co – Polres Cilegon berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan berencana di pos Sar BPBD wilayah Anyer-Cinangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat Prees Conference diaula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa(19/10).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan berdasarkan Laporan Polisi No 13 tanggal 10 Oktober 2021, Penyidik berhasil mengungkap 1 pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan alat bukti tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yg menyebabkan kematian dengan inisial Pelaku SA alias SR alias CI (33). Pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, pada sekira pukul 02.00Wib selasa (12/10).

Sigit Purnomo mengatakan modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yg dibawah dari rumah pelaku. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan Motif dendam karna Korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Purnomo menjelaskan Kejadian bermula saat Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di TKP, Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah, saksi yg berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau kearah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban, selanjutnya korban dilarikan ke klinik karang bolong-cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.

Sigit Purnomo menjelaskan terhadap kasus pembunuhan ini Tim Penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan Otopsi terhadap korban, kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dari informasi yg didapat ahirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya kurang dari 2×24 jam yaitu pada pukul 02.00 Wib selasa (12/10) dikontrakan daerah Pamulang Tangerang selatan.

Selanjutnya Kapolres Cilegon Menambahkan “dari catatan Kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021”.

“Atas perbuatannya pelaku SA(33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, pasal 338 KUHPidana tentang pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yg mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutup”, Sigit Purnomo.